DISCLAIMER - PROGRAM RESELLER

"Mohon di baca sebelum memutuskan untuk bergabung di CCI"
Dengan ini, saya sebagai Member CCI yang sekaligus sebagai Mitra Produk Notelli memahami dan mengerti sepenuhnya serta dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, oleh karenanya saya berjanji, sepakat, menyetujui dan menyatakan :
  • Pada saat mendaftar menjadi Aggota Komunitas CCI, saya dalam kondisi “SEHAT JASMANI dan ROHANI”.
  • Bahwa saya bukan karyawan CCI tetapi saya adalah seorang Mitra Wirausaha yang berdiri sendiri yang sangat mengerti dan memahami kode etik dan Program-program CCI dan Notelli.
  • Mengikuti kode etik dan peraturan kemitraan Notelli, serta perubahannya yang dilakukan oleh Notelli.
  • Membayar lunas biaya kemitraan yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp. 4,9 juta dan tidak akan menarik kembali dengan alasan apapun.
  • Tidak akan memberikan keterangan, gambaran ataupun pernyataan mengenai program kemitraan selain yang bersumber dari CCI, saya bersedia mengganti kerugian jika ternyata keterangan ataupun pernyataan saya tidak sesuai dengan penjelasan resmi dari CCI tentang produk kemitraan Notelli, yang dapat menimbulkan kerugian orang lain atau Perusahaan.
  • Bonus/Hadiah promo bonus yang ditetapkan dan diberikan oleh CCI atas usaha saya dalam menjual paket Kemitraan Notelli adalah berdasarkan Akad Ijarah dan Akad Jualah.
  • Memberikan kuasa kepada PT. Carklub Pratama Indonesia sebagai pengelola CCI untuk mencabut hak kemitraan saya bila dikemudian hari saya terbukti melanggar aturan dan atau mencemarkan nama baik Manajemen, Anggota lain, dan Staf CCI.
  • Bahwa keterangan di dalam formulir kemitraan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, bila keterangan data di dalam formulir kemitraan ini tidak benar dan bertentangan dengan kode etik dan peraturan kemitraan, maka saya bersedia untuk dicabut keanggotaan/kemitraan.
  • Membebaskan PT. Carklub Pratama Indonesia dari tanggung jawabnya apabila mengalami suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing yang menyebabkan CCI tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan akad ini, mencakup antara lain tapi tidak terbatas pada bencana alam, kerusuhan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, peperangan atau keadaan yang timbul dari atau sebagai akibat perang, baik yang dinyatakan maupun yang tidak, huru hara, tindakan sabotase oleh teroris atau tindak pidana lainnya, makar atau pemberontakan, kebakaran, peledakan, gempa bumi, badai, banjir, letusan gunung berapi, kekeringan atau kondisi cuaca yang luar biasa buruk, kecelakaan atau sebab-sebab lain yang sejenis lain yang terbukti terjadi di luar kebiasaan masing-masing pihak untuk mengendalikan (selanjutnya disebut “Keadaan Memaksa atau Force Majeure”).
  • Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan maka sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  • Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena memilih tempat yang tetap dan sah serta tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANFA'AT KARTU CCI

KONTAK DAN CARA BERGABUNG